Intisari:
Audit
fee merupakan imbalan yang diterima auditor atas jasa audit yang diberikan.
Hingga saat ini belum ada yang mengatur besarnya audit fee yang harus diterima
auditor dari klien atas jasa audit yang diberikan. Kondisi tersebut memberikan
indikasi bahwa penetapan audit fee dilakukan secara subyektif, artinya
ditentukan oleh salah satu atau atas dasar kekuatan tawar menawar antara
auditor dan klien dalam situasi persaingan sesama akuntan publik. Hal ini
memungkinkan penetapan fee yang terlalu rendah atau terlalu tinggi atas jasa
yang diberikan karena tergantung kekuatan tawar menawar antara auditor dan
klien (Nurlaelah dan Suharli, 2008).
Terdapat banyak variasi penentu besarnya
audit fee yang diterima auditor. Antara lain, penelitian yang dilakukan oleh
Wahab (2011a) terhadap perusahaan yang memiliki koneksi politik dan good
corporate governance berpengaruh signifikan terhadap audit fee. Perusahaan yang
mempunyai koneksi politik adalah perusahaan atau pemiliknya mempunyai hubungan
dekat dengan pemerintah (Gomez dan Jomo, 1999, dalam Wahab, 2011a). Perusahaan
yang mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah ini mempunyai hubungan bisnis
yang eksklusif dengan pemerintah dan mempunyai akses istimewa pada setiap
kebijakan pemerintah (Gomez dan Jomo, 1999, dalam Wahab, 2011a).
Penelitian tentang koneksi politik
mempengaruhi audit fee juga dilakukan oleh Ferdinan A. Gul (2006) yang
mengunakan objek negara Malaysia.
Di dalam penelitiannya disebutkan bahwa terjadi peningkatan audit fee pada
perusahaan yang mempunyai koneksi politik daripada perusahaan yang tidak
mempunyai koneksi politik saat terjadi krisis finansial. Perusahaan yang
mempunyai koneksi politik beresiko untuk mengalami kegagalan yang lebih besar.
Selain itu, audit menjadi beresiko lebih tinggi karena adanya kemungkinan lebih
besar kesalahan pelaporan dan overstatement dalam pendapatan untuk menghindari
kewajiban utang (Johnson dan Milton,
2003 dalam Gul, 2006).
Perusahaan yang mempunyai koneksi politik
sering menggunakan pengaruhnya untuk mendapatkan akses yang lebih mudah untuk memperoleh
pinjaman lunak. Pinjaman lunak ini digunakan perusahaan untuk mengatasi krisis
yang sedang terjadi karena perusahaan yang mempunyai koneksi politik
kemungkinan mengalami kegagalan yang lebih besar (Johnson dan Milton, 2003, dalam Gul, 2006). Selanjutnya
Johnson dan Milton
(2003) dalam Gul (2006) menyebutkan bahwa kemungkinan mengalami kegagalan yang
lebih besar ini menyebabkan resiko audit menjadi lebih tinggi sehingga audit
fee juga mengalami kenaikan.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan
menganalisis pengaruh koneksi politik dan good corporate governance terhadap
audit fee. Koneksi politik diinterpretasikan dengan perusahaan BUMN dan pemilik
perusahaan merupakan politikus. Penerapan good corporate governance menggunakan
peringkat CGPI.
Penelitian ini merupakan replikasi dari
penelitian Wahab. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan yang
mengikuti survey yang dilaksanakan oleh IICG pada tahun 2007-2011. Penelitian
ini menggunakan metode purpose sampling dan alat analisis yang digunakan adalah
regresi berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
penerapan good corporate governance dapat mempengaruhi secara signifikan dan
positif terhadap audit fee. Hasil yang kedua adalah koneksi politik mempunyai
pengaruh secara signifikan dan positif terhadap audit fee.