/* Adsense Autoads */

Pengaruh Corporate Governance dan Koneksi Politik terhadap Audit Fee

Intisari:

Audit fee merupakan imbalan yang diterima auditor atas jasa audit yang diberikan. Hingga saat ini belum ada yang mengatur besarnya audit fee yang harus diterima auditor dari klien atas jasa audit yang diberikan. Kondisi tersebut memberikan indikasi bahwa penetapan audit fee dilakukan secara subyektif, artinya ditentukan oleh salah satu atau atas dasar kekuatan tawar menawar antara auditor dan klien dalam situasi persaingan sesama akuntan publik. Hal ini memungkinkan penetapan fee yang terlalu rendah atau terlalu tinggi atas jasa yang diberikan karena tergantung kekuatan tawar menawar antara auditor dan klien (Nurlaelah dan Suharli, 2008).

Terdapat banyak variasi penentu besarnya audit fee yang diterima auditor. Antara lain, penelitian yang dilakukan oleh Wahab (2011a) terhadap perusahaan yang memiliki koneksi politik dan good corporate governance berpengaruh signifikan terhadap audit fee. Perusahaan yang mempunyai koneksi politik adalah perusahaan atau pemiliknya mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah (Gomez dan Jomo, 1999, dalam Wahab, 2011a). Perusahaan yang mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah ini mempunyai hubungan bisnis yang eksklusif dengan pemerintah dan mempunyai akses istimewa pada setiap kebijakan pemerintah (Gomez dan Jomo, 1999, dalam Wahab, 2011a).

Penelitian tentang koneksi politik mempengaruhi audit fee juga dilakukan oleh Ferdinan A. Gul (2006) yang mengunakan objek negara Malaysia. Di dalam penelitiannya disebutkan bahwa terjadi peningkatan audit fee pada perusahaan yang mempunyai koneksi politik daripada perusahaan yang tidak mempunyai koneksi politik saat terjadi krisis finansial. Perusahaan yang mempunyai koneksi politik beresiko untuk mengalami kegagalan yang lebih besar. Selain itu, audit menjadi beresiko lebih tinggi karena adanya kemungkinan lebih besar kesalahan pelaporan dan overstatement dalam pendapatan untuk menghindari kewajiban utang (Johnson dan Milton, 2003 dalam Gul, 2006).

Perusahaan yang mempunyai koneksi politik sering menggunakan pengaruhnya untuk mendapatkan akses yang lebih mudah untuk memperoleh pinjaman lunak. Pinjaman lunak ini digunakan perusahaan untuk mengatasi krisis yang sedang terjadi karena perusahaan yang mempunyai koneksi politik kemungkinan mengalami kegagalan yang lebih besar (Johnson dan Milton, 2003, dalam Gul, 2006). Selanjutnya Johnson dan Milton (2003) dalam Gul (2006) menyebutkan bahwa kemungkinan mengalami kegagalan yang lebih besar ini menyebabkan resiko audit menjadi lebih tinggi sehingga audit fee juga mengalami kenaikan.

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh koneksi politik dan good corporate governance terhadap audit fee. Koneksi politik diinterpretasikan dengan perusahaan BUMN dan pemilik perusahaan merupakan politikus. Penerapan good corporate governance menggunakan peringkat CGPI.

Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian Wahab. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan yang mengikuti survey yang dilaksanakan oleh IICG pada tahun 2007-2011. Penelitian ini menggunakan metode purpose sampling dan alat analisis yang digunakan adalah regresi berganda.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan good corporate governance dapat mempengaruhi secara signifikan dan positif terhadap audit fee. Hasil yang kedua adalah koneksi politik mempunyai pengaruh secara signifikan dan positif terhadap audit fee.