(Studi empiris pada perusahaan-perusahaan
nonkeuangan yg listed di BEI)
Intisari:
Menurut Elzahar dan Hussainey (2012) laporan
keuangan interim dapat dijadikan suatu mekanisme yang efektif dalam
meningkatkan keputusan pengungkapan sukarela. Selanjutnya, aspek ketepatan
waktu memainkan peran penting untuk membuat laporan keuangan interim lebih
informatif. Selain itu, biasanya investor dan para analis mengandalkan laporan
keuangan interim dalam membuat penilaian atau memperbarui ekspektasi mereka
terhadap perusahaan. Hal ini penting untuk dilakukan penelitian lebih lanjut di
Indonesia
mengenai pengungkapan risiko dalam laporan keuangan interim.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh
bukti empiris mengenai karakteristik perusahaan seperti tipe sektor industri,
ukuran perusahaan, profitabilitas, gearing, likuiditas, dan cross-listing serta
mekanisme corporate governance seperti kepemilikan institusional, ukuran dewan
komisaris, komposisi dewan komisaris, dan ukuran komite audit yang berpengaruh
terhadap pengungkapan risiko dalam laporan keuangan interim.
Penelitian ini merupakan replikasi dari
penelitian yang dilakukan oleh Elzahar dan Hussainey (2012). Elzahar dan
Hussainey (2012) menguji pengaruh karakteristik perusahaan dan mekanisme corporate
governance terhadap pengungkapan risiko perusahaan-perusahaan nonkeuangan di
Inggris. Muncul pertanyaan dari peneliti, bagaimana apabila penelitian Elzahar
dan Hussainey (2012) dilakukan di Indonesia, dengan kondisi wilayah
dan waktu yang berbeda serta regulasi yang berbeda pula. Bagi peneliti dan
untuk tujuan memperkaya pengetahuan mengenai pengungkapan, hal ini menjadi
menarik tentunya apabila dilakukan penelitian lebih lanjut di Indonesia.
Alasan lain yang mendasari penelitian ini
adalah ketentuan yang tertuang dalam PSAK No. 3 (Revisi 2010) tentang Laporan
Keuangan Interim. Dalam ketentuan tersebut, menyatakan bahwa laporan keuangan
interim merupakan laporan keuangan yang berisi laporan keuangan lengkap
(seperti yang dijelaskan di PSAK No. 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan
Keuangan) atau laporan keuangan ringkas untuk suatu periode interim. Ketentuan
tersebut mengindikasikan bahwa perusahaan diijinkan untuk dapat memilih
menyampaikan laporan keuangan interim secara lengkap atau secara ringkas. Lebih
jauh, hal tersebut juga dapat mempengaruhi pengungkapan risiko dalam laporan
keuangan interim. Oleh karena itu, hal tersebut menarik untuk diteliti lebih
lanjut mengenai pengungkapan risiko dalam laporan keuangan interim yang
merupakan suatu pengungkapan sukarela perusahaan.
Penelitian ini menggunakan alat statistik
regresi berganda untuk menguji hipotesisnya. Populasi dari penelitian ini
adalah perusahaan-perusahaan nonkeuangan yang terdaftar di BEI tahun 2011.
Sampel yang digunakan sebanyak 78 laporan keuangan interim perusahaan
nonkeuangan yang terdaftar di BEI tahun 2011 dipilih secara acak. Teori
keagenan dan pesinyalan digunakan dalam menjelaskan pengaruh antar variabel.
Selanjutnya, pengungkapan risiko diukur dengan menggunakan metode content
analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
kepemilikan institusional, komposisi dewan komisaris dan karakteristik
perusahaan (tipe sektor industri, ukuran perusahaan, profitabilitas, gearing,
dan likuiditas) tidak berpengaruh terhadap pengungkapan risiko dalam laporan
keuangan interim. Hanya cross-listing dan ukuran dewan komisaris secara
signifikan berpengaruh positif terhadap pengungkapan risiko dalam laporan
keuangan interim.
Artikel akuntansi terkait: