/* Adsense Autoads */

Opini Audit Going Concern

Salah satu tujuan entitas bisnis yang paling utama adalah mempertahankan kelangsungan usahanya (going concern). Kelangsungan usaha suatu entitas bisnis secara langsung bergantung pada beberapa faktor. Salah satu faktor utamanya adalah kemampuan manajemen dalam mengelola perusahaan untuk meningkatkan profitabilitas perusahaan dan menjaga kelancaran operasinya, serta faktor-faktor lain seperti perubahan kondisi perekonomian, politik, budaya, dan perubahan peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan yang mampu mempertahankan kelangsungan usahanya cenderung mendapatkan respon yang positif dari pihak-pihak berkepentingan seperti investor, kreditor, bank, pemasok, masyarakat, dan pemerintah. Namun dalam penilaian kemampuan going concern perusahaan, tidak semua pihak mampu memahami, menganalisis, dan menginterpretasi laporan keuangan perusahaan secara tepat. Oleh karena itu, mereka membutuhkan opini audit dari auditor yang dianggap sebagai pihak yang lebih berpengalaman, memiliki pengetahuan dan pelatihan teknis yang cukup, serta memiliki daya analisis yang lebih tinggi dibanding pihak yang tidak terlatih.

Keyakinan auditor mengenai kemampuan perusahaan mempertahankan kelangsungan hidupnya dinyatakan dalam laporan audit tanpa opini audit going concern. Sedangkan laporan audit yang disertai opini audit going concern merupakan indikasi bahwa terdapat keraguan auditor mengenai kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Perusahaan yang menerima opini audit going concern cenderung kehilangan kepercayaan publik dan mengalami kesulitan dalam memperoleh dukungan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Hal-hal tersebut berdampak negatif bagi perusahaan, misalnya berupa jatuhnya harga saham, hilangnya pangsa pasar, kesulitan memperoleh pinjaman, dan bahkan hilangnya kepercayaan diri manajemen atas usaha yang dikelolanya karena dapat menurunkan semangat dalam mengelola perusahaan ke depannya. Berdasarkan uraian tersebut, maka kelangsungan hidup entitas bisnis juga dapat dipengaruhi oleh faktor tidak langsung seperti opini audit going concern yang diberikan oleh auditor independen. Dengan dasar inilah maka auditor diharapkan dapat mempertanggungjawabkan opini audit yang diberikannya.

Opini yang diberikan auditor berperan penting dalam memberikan gambaran positif atau negatif dalam masyarakat. Oleh karena itu, pihak manajemen berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari opini yang mengungkapkan kekurangan atau keburukan kondisi perusahaan. Nashwa (2004) mengemukakan bahwa perusahaan yang memiliki masalah berharap agar pengungkapan atas kondisi perusahaannya dapat ditunda. Penundaan ini dapat dilakukan dengan menekan auditor berdasar motif ekonomi. Namun jika perusahaan kurang memiliki kekuasaan ekonomi untuk menekan auditor, maka salah satu jalan yang ditempuh adalah dengan mengganti auditor. Perusahaan yang menerima opini audit going concern melakukan pergantian auditor dengan harapan agar auditor pengganti memberikan opini audit non going concern pada perusahaan. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa auditor pengganti memiliki pemahaman dan keahlian akan bisnis dan kegiatan klien yang lebih rendah dibanding auditor terdahulu. Praktik yang dilakukan manajemen ini sering disebut dengan istilah opinon shopping, yaitu usaha suatu perusahaan untuk menghindari opini audit yang tidak diinginkan dengan cara mengganti auditor, tentunya dengan asumsi ia mengetahui adanya indikasi opini audit yang akan diberikan auditor tidak sesuai harapan manajemen dan kelak akan berdampak negatif bagi perusahaan. Namun dalam penelitian yang dilakukan Chow dan Rice (1982) tidak terbukti adanya penerimaan opini yang lebih baik dari opini sebelumnya setelah pergantian auditor terjadi. Dengan kata lain, opinion shopping tidak berhasil dilakukan.

Auditor yang berkompetensi tinggi diharapkan dapat memberikan opini audit yang tepat untuk membantu pihak-pihak yang berkepentingan menghasilkan keputusan yang tepat pula. Ettredge, Shane, dan Smith (1988) dan Weets dan Jegers (1999) dalam Petronela, Juliana, dan Mukhlasin (2005) menyatakan bahwa Auditor Enam Besar (The Big Six Auditor) lebih sering menemukan dan melaporkan kesalahan yang bersifat material dalam laporan keuangan klien dibanding auditor dari perusahaan audit kecil. Begitu juga dengan Geiger dan Rama (2006) yang berargumen bahwa perusahaan audit yang tergolong Big Four akan melindungi dirinya dari risiko kesalahan dengan menggunakan pelaporan yang konservatif dan lebih sering mengeluarkan laporan auditor dengan modifikasi going concern. Namun pada kenyataannya, beberapa perusahaan besar seperti Lehman Brothers, Bear Sterns, dan Thornburg Mortgage yang diaudit oleh KAP Big Four yang sebelumnya menerima opini audit unqualified tanpa modifikasi going concern pada akhirnya dinyatakan terancam bangkrut. Di lingkungan ekonomi sekarang ini, penilaian auditor mengenai kemampuan perusahaaan untuk going concern telah menjadi lebih sulit. Auditor berada pada posisi antara dilema moral dan etika, yakni apakah sebaiknya mengeluarkan opini going concern dengan risiko meningkatkan kesulitan keuangan perusahaan atau mengeluarkan opini non going concern dengan risiko tidak menginformasikan kemungkinan kegagalan perusahaan pada pihak-pihak yang berkepentingan.