/* Adsense Autoads */

Faktor-Faktor yg Mempengaruhi Manajemen Laba sebagai Respon Atas Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008

(Studi Empiris pada Perusahaan Go Public yg Listed di BEI Tahun 2007-2009)

Intisari:

Pada tahun 2008, Pemerintah Pusat yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengeluarkan Undang-Undang yang merevisi Pajak Penghasilan di Indonesia, yaitu UU No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang berlaku efektif pada tahun 2009. Tarif Pajak Penghasilan Badan di Indonesia sebelum tahun 2009 yang semula tarif progresif, yaitu tarif pajak yang persentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaannya semakin besar menjadi tarif tunggal.

Melalui undang-undang ini serta terkait dengan tarif pajak, maka pemerintah memberi insentif dan kemudahan kepada pengusaha. Insentif yang didapatkan biasanya berupa insentif pajak dan insentif non-pajak. Insentif pajak yaitu keringanan pembayaran pajak yang diberikan terkait dengan adanya perubahan tarif pajak penghasilan badan. Insentif non-pajak dapat berupa fasilitas yang diberikan selain dari pajak. Selain dari insentif pajak dan insentif non pajak, adanya peraturan pajak baru yang memberikan tambahan insentif sebesar 5% bagi perusahaan yang telah go public yang persentase jumlah saham disetor minimal 40%. Dengan adanya perubahan tarif pajak badan tahun 2008 tentunya hal ini akan direspon oleh perusahaan dengan melakukan tindakan oportunis. Tindakan oportunis inilah yang nantinya dilakukan oleh perusahaan guna melakukan praktik manajemen laba. Dengan temuan itu maka perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui ada atau tidaknya perilaku manajemen laba oleh perusahaan sebagai respon untuk meminimalkan beban pajak penghasilan badan.

Penelitian ini bertujuan untuk menguji faktor-faktor yang mempengaruhi manajemen laba sebagai respon atas perubahan tarif pajak penghasilan badan 2008. Sampel penelitian ini adalah 57 perusahaan non keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, yang telah mempublikasikan laporan keuntungannya dari tahun 2007-2009.

Penelitian ini mengacu pada penelitian yang dilakukan oleh Subagyo dan Oktavia (2010). Subagyo dan Oktavia (2010)  menggunakan pendekatan discretionary accrual dalam mendeteksi adanya manajemen laba. Hasil penelitian Subagyo dan Oktavia (2010) menunjukkan bahwa perusahaan manufaktur yang melakukan manajemen laba dalam rangka merespon perubahan tarif pajak Badan di Indonesia adalah perusahaan yang memperoleh laba (profit firm). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang dilakukan oleh Subagyo dan Oktavia (2010) adalah dengan memasukkan periode dua tahun sebelum diefektifkannya perubahan tarif pajak. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan kontrol apakah praktik manipulasi laba telah dilakukan oleh perusahaan sebelum ada perubahan tarif pajak penghasilan 2008 atau sebagai respon atas perubahan tarif pajak penghasilan 2008.

Metode analisis pada penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda. Analisis regresi berganda digunakan untuk mengetahui mengenai bagaimana perilaku manajemen laba yang dilakukan oleh dalam merespon perubahan tarif pajak badan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel kepemilikan manajerial dan persentase jumlah saham yang disetor tidak berpengaruh terhadap manajemen laba. Variabel earning pressure, tingkat utang, dan ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap manajemen laba, serta variabel insentif pajak berpengaruh negatif terhadap manajemen laba.

Artikel akuntansi terkait: