(Studi Empiris pada Perusahaan Go Public yg
Listed di BEI Tahun 2007-2009)
Intisari:
Pada tahun 2008, Pemerintah Pusat yang
bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengeluarkan
Undang-Undang yang merevisi Pajak Penghasilan di Indonesia, yaitu UU No.36
Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang berlaku efektif pada tahun 2009.
Tarif Pajak Penghasilan Badan di Indonesia sebelum tahun 2009 yang semula tarif
progresif, yaitu tarif pajak yang persentasenya menjadi lebih besar apabila
jumlah yang menjadi dasar pengenaannya semakin besar menjadi tarif tunggal.
Melalui undang-undang ini serta terkait dengan
tarif pajak, maka pemerintah memberi insentif dan kemudahan kepada pengusaha.
Insentif yang didapatkan biasanya berupa insentif pajak dan insentif non-pajak.
Insentif pajak yaitu keringanan pembayaran pajak yang diberikan terkait dengan
adanya perubahan tarif pajak penghasilan badan. Insentif non-pajak dapat berupa
fasilitas yang diberikan selain dari pajak. Selain dari insentif pajak dan
insentif non pajak, adanya peraturan pajak baru yang memberikan tambahan
insentif sebesar 5% bagi perusahaan yang telah go public yang persentase jumlah
saham disetor minimal 40%. Dengan adanya perubahan tarif pajak badan tahun 2008
tentunya hal ini akan direspon oleh perusahaan dengan melakukan tindakan
oportunis. Tindakan oportunis inilah yang nantinya dilakukan oleh perusahaan
guna melakukan praktik manajemen
laba. Dengan temuan itu maka perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui
ada atau tidaknya perilaku manajemen laba oleh perusahaan sebagai respon untuk
meminimalkan beban pajak penghasilan badan.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji
faktor-faktor yang mempengaruhi manajemen laba sebagai respon atas perubahan
tarif pajak penghasilan badan 2008. Sampel penelitian ini adalah 57 perusahaan
non keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, yang telah
mempublikasikan laporan keuntungannya dari tahun 2007-2009.
Penelitian ini mengacu pada penelitian yang
dilakukan oleh Subagyo dan Oktavia (2010). Subagyo dan Oktavia (2010) menggunakan
pendekatan discretionary accrual dalam mendeteksi adanya manajemen laba. Hasil
penelitian Subagyo dan Oktavia (2010) menunjukkan bahwa perusahaan manufaktur
yang melakukan manajemen laba dalam rangka merespon perubahan tarif pajak Badan
di Indonesia adalah perusahaan yang memperoleh laba (profit firm). Perbedaan
penelitian ini dengan penelitian yang dilakukan oleh Subagyo dan Oktavia (2010)
adalah dengan memasukkan periode dua tahun sebelum diefektifkannya perubahan
tarif pajak. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan kontrol apakah praktik
manipulasi laba telah dilakukan oleh perusahaan sebelum ada perubahan tarif
pajak penghasilan 2008 atau sebagai respon atas perubahan tarif pajak
penghasilan 2008.
Metode analisis pada penelitian ini
menggunakan analisis regresi berganda. Analisis regresi berganda digunakan
untuk mengetahui mengenai bagaimana perilaku manajemen laba yang dilakukan oleh
dalam merespon perubahan tarif pajak badan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel
kepemilikan manajerial dan persentase jumlah saham yang disetor tidak
berpengaruh terhadap manajemen laba. Variabel earning pressure, tingkat utang,
dan ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap manajemen laba, serta
variabel insentif pajak berpengaruh negatif terhadap manajemen laba.
Artikel akuntansi terkait: