/* Adsense Autoads */

Pengaruh CSR terhadap Agresivitas Pajak

(Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Tercatat di BEI Periode 2010-2011)

Intisari:

Beberapa peneliti dan literatur menggunakan istilah yang berbeda untuk menjelaskan agresivitas pajak perusahaan. Khurana dan Moser (2009) mendefinisikan agresivitas pajak sebagai tax planning perusahaan melalui aktivitas tax avoidance atau tax sheltering. Demikian juga dengan Timothy (2010) menyatakan bahwa agresivitas pajak dapat dilihat dengan dua cara. Salah satunya adalah cara legal yang diperkenankan oleh hukum yang berlaku, yang disebut dengan legal tax avoidance dan merupakan salah satu layanan sah yang diberikan oleh akuntan. Cara kedua adalah tax sheltering. Tax sheltering adalah upaya untuk mendesain transaksi yang bertujuan untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan.

Agresivitas pajak perusahaan dapat menghasilkan biaya dan manfaat yang signifikan. Chen, Chen, Cheng, dan Shevlin (2008, h.1) mendefinisikan agresivitas pajak sebagai “downward management of taxable income through tax planning activities”. Demikian juga dengan Slemrod (2004) dalam Balakrishnan, Blouin, dan Guay (2010) berpendapat bahwa agresivitas pajak merupakan aktivitas yang spesifik, yang mencakup transaksi-transaksi, dimana tujuan utamanya adalah untuk menurunkan kewajiban pajak perusahaan. Frank, Lynch, dan Rego (2009) mendefinisikan agresivitas pajak sebagai “downward manipulation of taxable income through tax planning that may or may not be considered fraudulent tax evasion.”

Watson (2011) menyatakan bahwa perusahaan yang mempunyai peringkat yang rendah dalam Corporate Social Responsibility (CSR) dianggap sebagai perusahaan yang tidak bertanggung jawab secara sosial sehingga dapat melakukan strategi pajak yang lebih agresif dibandingkan perusahaan yang sadar sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh CSR terhadap agresivitas pajak perusahaan. Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengungkapan tanggung jawab sosial. Sedangkan variabel dependen dalam penelitian ini adalah agresivitas pajak yang diukur menggunakan dua ukuran effective tax rates dan satu ukuran book tax defferences.

Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian yang dilakukan oleh Lanis dan Richardson (2012). Lanis dan Richardson (2012) menyusun sejumlah analisis empirik untuk mengetahui apakah pendekatan perusahaan untuk CSR berhubungan dengan tingkat agresivitas pajak. Dengan menggunakan ETR (Effective Tax Rates) sebagai alat pengukur agresivitas pajak, hasil regresi yang ditemukan menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pengungkapan CSR dari suatu perusahaan, semakin rendah tingkat agresivitas pajak perusahaan tersebut.

Penelitian sebelumnya menggunakan sampel Wajib Pajak Badan yang listing di Australia dari tahun 2008-2009. Sedangkan sampel penelitian ini adalah 98 perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI pada tahun 2010-2011. Sampel penelitian dipilih dengan metode purposive sampling dan diperoleh 49 perusahaan per tahun yang memenuhi kriteria. Penelitian sebelumnya menggunakan uji regresi tobit untuk menganalisis pengaruh CSR terhadap agresivitas pajak sementara dalam penelitian ini uji regresi yang digunakan adalah model analisis regresi ordinary least square. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pengungkapan CSR suatu perusahaan, semakin rendah tingkat agresivitas pajaknya.

Artikel akuntansi terkait: